Human Resources | General Affairs | Legal
Project Base : Perusahaan Outsourcing menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh Perusahaan Client. Perjanjian kerjasama berdasarkan Project atau pengerjaan tertentu yang disepakati oleh Perusahaan Client. Waktu perjanjian Project Base ini dapat berupa berapa lama waktu yang disepakati atau jumlah pekerjaan yang harus diselesaikan. Karyawan yang disediakan adalah karyawan milik Perusahaan Outsourcing.
Perusahaan Client membuat kerjasama tentang tenaga kerja yang dibutuhkan. Gaji, tunjangan dan benefit lainnya diajukan oleh Perusahaan Outsourcing dan disepakati besarannya oleh Perusahaan Client. Perusahaan Client membayarkan setiap bulan biaya yang telah disepakati kepada Perusahaan Outsourcing..
Penggantian Karyawan karena berkinerja kurang memuaskan untuk non skill 1 minggu. Untuk penggantian level karyawan berkeahlian 3 minggu
Karena Karyawan adalah milik Perusahaan Outsourcing maka segala bentuk hak dan tanggung jawab karyawan adalah tanggung jawab sepenuhnya Perusahaan Outsourcing. Kecelakaan kerja dan sakit yang dialami oleh Karyawan pada saat bekerja menjadi tanggung jawab penuh Perusahaan Outsourcing.