Human Resources | General Affairs | Legal
Perusahaan Outsourcing : Perusahaan profesional yang bertugas membantu Perusahaan Client dalam menyediakan tenaga kerja baik tenaga kerja profesional, tenaga kerja skill, maupun tenaga kerja non skill. Karyawan yang disediakan adalah karyawan milik Perusahaan Outsourcing.
Perusahaan Client membuat kerjasama mengenai tenaga kerja yang dibutuhkan. Gaji, tunjangan dan benefit lainnya diajukan oleh Perusahaan Outsourcing dan disepakati besarannya oleh Perusahaan Client. Perusahaan Client membayarkan setiap bulan biaya yang telah disepakati kepada Perusahaan Outsourcing..
Penggantian Karyawan karena berkinerja kurang memuaskan untuk non skill 3 ( tiga hari ). Untuk penggantian level Staff dan Supervisor 1 ( satu bulan ) dan untuk level Managerial adalah 2 bulan .
Karena Karyawan adalah milik Perusahaan Outsourcing maka segala bentuk hak dan tanggung jawab karyawan menjadi tanggung jawab Perusahaan Outsourcing sepenuhnya. Kecelakaan kerja dan sakit yang dialami oleh Karyawan pada saat bekerja menjadi tanggung jawab penuh Perusahaan Outsourcing.